Inilah Cara Mengurus Kartu Keluarga Dengan Cepat

Bagi anda yang saat ini akan mengurus Kartu Keluarga, tak perlu khawatir karena pelayanan dari Dukcapil sangat mudah. Anda hanya harus mengetahui cara mengurus Kartu Keluarga serta apa syarat dan ketentuannya. Kartu Keluarga merupakan kartu identitas yang memuat identitas keluarga anda tentang nama, susunan, dan hubungan. Intinya Kartu Keluarga ini merupakan identitas dari anggota keluarga anda.

Bagi penduduk yang berada di Indonesia sangatlah penting mengurus Kartu Keluarga. KK merupakan syarat administrasi yang mutlak. Karena KK ini dokumen wajib yang harus dimiliki penduduk asli Indonesia.

Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Langkah pertama cara mengurus Kartu Keluarga adalah menyiapkan berkas. Sebelum anda mengurus Kartu Keluarga atau KK ini, sebaiknya anda menyiapkan terlebih dahulu persyaratan dalam membuat KK tersebut.

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga 

Anda yang belum mempunyai KK baru atau sudah mempunyai KK, namun rusak atau hilang, sebaiknya anda segera mengurusnya. Persyaratan penerbitan KK ini terbagi menjadi 3, yaitu

Persyaratan Pembuatan KK Baru

Dalam membuat KK baru dengan cara menyiapkan sebagai berikut

  • Siapkan KK dan KTP-El 
  • Menyiapkan Legalisir Buku Nikah atau Akta Pernikahan atau Kutipan Akta Cerai
  • Membawa Surat Keterangan Pindah atau Datang apabila mengenai kepindahan.

Penertiban karena Perubahan Data

Cara mengurus Kartu Keluarga yang berkaitan dengan perubahan data dikarenakan ada penambahan anggota keluarga maupun pengurangan karena anggota keluarga ada yang meninggal, maka harus segera merubah atau penerbitan terbaru. Syaratnya:

  • KK dan KTP-el
  • Membawa surat keterangan dan surat pernyataan perubahan
  • Apabila ada penambahan, maka disertai akta lahir. Apabila ada anggota keluarga yang meninggal, anda harus menyertakan surat kematian.

Penerbitan karena Rusak atau Hilang

Hal ini bisa terjadi karena adanya kebakaran, bencana atau hilang. Syarat yang harus disiapkan yaitu:

  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • KTP el

Cara Mengurus Kartu Keluarga

Cara mengurus Kartu Keluarga dapat anda pelajari sebagai berikut:

  1. Sebaiknya anda menghubungi Ketua RT setempat untuk meminta Surat Pengantar 
  2. Membawa Surat Pengantar tersebut kepada RW setempat untuk distempel
  3. Membawa semua persyaratan ke kantor kelurahan dan mengisi form yang sudah disediakan kantor kelurahan setempat.
  4. Setelah pengisian formulir tersebut, pihak kantor kelurahan akan mengecek kelengkapan berkas anda, apakah sudah sesuai dan lengkap.
  5. Setelah itu, kantor kelurahan akan menandatangani formulir tersebut.
  6. Yang harus anda lakukan setelah itu adalah membawa berkas tersebut ke kecamatan setempat.

Cara Penerbitan KK di Rumah

Di zaman canggih sekarang ini memudahkan anda dalam pelayanan penerbitan KK tanpa harus ke dukcapil, anda dapat melakukan pencetakan tersebut di rumah. Kartu Keluarga dapat dicetak dengan kertas biasa. Namun tetap sah di mata hukum.

Biasanya terdapat kode pemindai berbentuk QR di pojok kanan bawah. Kode QR adalah tanda tangan secara elektronik dan bersifat penanda keaslian.  Anda dapat mencetak di rumah dengan langkah sebagai berikut.

  • Mengajukan permohonan pencetakan dokumen melalui www.dukcapil.kemendagri.go.id.
  • Mencantumkan no HP dan alamat email 
  • Pemrosesan pihak dukcapil
  • Permohonan tersebut kemudian disahkan melalui mekanisme TTD elektronik ke dalam bentuk Kode QR
  • Lalu dari aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi SMS dan email berbentuk PDF
  • Bersamaan dikirimnya notifikasi SIAK, dukcapil juga akan mencantumkan PIN.
  • Apabila terdapat kekurangan data atau adanya kesalahan pencatatan sebaiknya anda melapor melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id

Setelah melalui beberapa proses tersebut, anda dapat menerbitkan atau mencetak Kartu Keluarga di rumah.

Dengan cara mengurus Kartu Keluarga dengan memenuhi syarat dan cara tersebut, maka anda lebih mudah dalam pengurusan Kartu Keluarga anda dengan cepat dan mudah.

Leave a Comment