Bisniskuy.com - Istilah NPWP tentu sudah tidak asing lagi bagi mereka yang telah berusia dewasa dan ingin mengajukan kredit di lembaga perbankan. NPWP adalah rangkaian dari beberapa digit nomor yang sering ditanyakan saat seseorang mendaftar pekerjaan di suatu perusahaan besar. Meski peraturannya sudah lama diterapkan, tampaknya masih banyak orang yang belum memahamai mengenai NPWP secara benar.
Apa itu NPWP?
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, berupa nomor identifikasi kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan kepada negara. NPWP ini berkedudukan sebagai salah satu sarana administrasi bagi wajib pajak saat melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya.
Peraturan mengenai NPWP ini sudah ditetapkan melalui surat edaran dari Direktur Jenderal Pajak di tahun 2013. Peraturan ini bernomor SE-60 / PJ / 2013 yang menerangkan bahwa satu nomor NPWP hanya akan diberikan kepada satu orang wajib pajak saja. Digit NPWP ini memiliki 15 buah digit yang terdiri dari kode wajib pajak sebanyak 9 digit pertama.
Selanjutnya terdapat kode administrasi dari kantor wajib pajak tempat Anda mendaftar sebanyak tiga digit. Digit berikutnya berupa kode dari status wajib pajak, baik itu di cabang maupun pusat sebanyak 3 digit terakhir. Tatkala seseorang sudah memiliki NPWP, maka wajib pajak tersebut sudah akan mendapatkan hak serta kewajiban yang harus mereka pahami dan patuhi.
Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?
NPWP dibagi ke dalam dua jenis, yakni NPWP Badan dan NPWP Pribadi. Perbedaan antara dua jenis pemegang NPWP ini, terletak pada mereka yang menjadi objek wajib pajaknya. Pada NPWP Badan, maka NPWP tersebut dipegang oleh perusahaan atau badan usaha yang bidang usahanya memang bertujuan profit atau keuntungan dan bertempat di Indonesia.
Sementara itu, NPWP Pribadi merupakan NPWP yang dipegang oleh individu atau orang bertempat tinggal di Indonesia serta telah menghasilkan pendapatan selama berada di Indonesia. Namun, mereka yang belum bekerja juga sudah dapat mengajukan NPWP. Peraturan mengenai siapa yang berkewajiban untuk memiliki NPWP diatur di dalam Undang – Undang (UU) Pajak Penghasilan yang diterbitkan tahun 1984.
Undang – Undang (UU) Pajak Penghasilan yang diterbitkan tahun 1984 ini kemudian sudah mengalami perubahan menurut Undang – Undang (UU) tahun 2007 bernomor 28 mengenai Perubahan Ketiga dari Undang – Undang (UU) Pajak Penghasilan yang diterbitkan tahun 1984. Undang – Undang yang baru ini mengatur mengenai tata cara perpajakan beserta ketentuan umumnya.
Di dalam peraturan baru tertera persyaratan objektif dan juga subjektif mengenai orang yang menjadi wajib pajak. Wajib pajak bisa meliputi mereka yang termasuk pekerja upah seperti pegawai atau karyawan yang mendapatkan penghasilan melebihi persyaratan dari penghasilan yang tidak terkena pajak.
Selain itu ada pula wajib pajak yang merupakan orang yang menjalankan pekerjaan bebas ataupun usaha.
Syarat Membuat NPWP
- Bagi mereka yang berwirausaha atau bekerja bebas
- Dokumen KTP atau identitas diri
- Kedua, dokumen berisi keterangan tempat menjalankan usaha. Dokumen ini bisa berupa keterangan elektronik ataupun tertulis dari pihak penyedia layanan aplikasi online yang menjadi mitra usaha wajib pajak.
- Anda juga bisa melampirkan surat bermaterai yang berisi tempat kegiatan usaha serta jenis usaha.
- Bagi mereka yang bekerja sebagai karyawan
- Untuk WNI, maka syarat yang harus diberikan adalah salinan kartu identitas berupa KTP
- Untuk WNA, maka syarat yang harus dilampirkan adalah salinan paspor beserta salinan KITAP atau KITAS.
- Bagi mereka yang merupakan wanita telah menikah secara resmi namun berdasarkan keputusan hakim hidup terpisah dari pasangan maka syaratnya adalah:
- Dokumen kartu identitas seperti KTP
- Apabila wanita tersebut merupakan pengusaha atau menjalankan pekerjaan bebas, maka diharuskan memberikan dokumen berupa keterangan elektronik ataupun tertulis dari pihak penyedia layanan aplikasi online yang menjadi mitra usaha wajib pajak. Anda juga bisa melampirkan surat bermaterai yang berisi tempat kegiatan usaha serta jenis usaha.
- Bagi wanita yang telah menikah secara resmi, namun memilih untuk membayar pajak terpisah dari pasangan yang didasarkan dari perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Maupun memang memilih untuk melaksanakan kewajiban pajak terpisah maka syaratnya adalah:
- Dokumen identitas pajak milik suami.
- Salinan buku nikah.
- Dokumen keterangan pelaksanaan kewajiban beserta hak dari istri yang dipisahkan dari milik suami.
- Apabila melakukan usaha atau menjalankan pekerjaan bebas, maka diharuskan memberikan dokumen berupa keterangan elektronik ataupun tertulis dari pihak penyedia layanan aplikasi online yang menjadi mitra usaha wajib pajak. Anda pun juga bisa melampirkan surat bermaterai yang berisi tempat kegiatan usaha serta jenis usaha.
Cara Membuat NPWP
Ada tiga cara yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada para wajib pajak yang ingin membuat NPWP. Secara umum, cara untuk memperoleh NPWP bisa melalui offline dan juga online.
-
Datang langsung ke kantor Pelayanan Pajak
Anda bisa memperoleh NPWP dengan cara mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak atau KP2KP dengan wilayah kerja yang berada di tempat kegiatan usaha Anda ataupun tempat tinggal Anda saat ini.
-
Dengan mengirim pos berisi form pendaftaran
Mengirimkan pos berisi formulir pendaftaran. Hal ini merupakan cara kedua yang bisa Anda lakukan apabila memang tidak memungkinkan untuk Anda mendatangi langsung kantor Pelayanan Pajak atau KP2KP.
Anda bisa mengirimkan pos berisi formulir pendaftaran beserta dokumen persyaratan yang diminta ke kantor pajak. Kantor pajak yang dituju tergantung pada wilayah kerja yang masuk ke dalam tempat kegiatan usaha ataupun tempat tinggal Anda.
-
Dengan mendaftar secara online
Cara ketiga membuat NPWP adalah dengan mendaftarkan diri Anda secara online dengan mengunjungi laman electronic registration milik Direktorat Jenderal Pajak yang ada di halaman
https://ereg.pajak.go.id/. Selanjutnya pada halaman ini Anda tinggal memasukkan data pribadi beserta mengunggah dokumen yang diminta.
Cara Daftar NPWP Online
- Masuk ke dalam situs https://ereg.pajak.go.id/ dan pilih menu e – registration.
- Kemudian lakukan pendaftaran dengan memilih opsi “daftar”. Selanjutnya isi data personal pengguna yang meliputi nama, password, alamat email, alamat rumah, dan lainnya
- Aktivasi akun dilakukan dengan membuka email yang dikirim dari sistem dan ikuti petunjuk berikutnya.
- Login ke dalam sistem e – registration dan melakukan registrasi mengenai data wajib pajak, lalu lakukan pembuatan NPWP.
- Apabila semua data telah terisi lengkap, selanjutnya klik opsi “daftar” dan formulir registrasi wajib pajak Anda akan dikirim ke kantor perpajakan
- Dokumen yang dicetak meliputi formulir registrasi dan surat keterangan pendaftaran sementara. Formulir kemudian ditandatangani dan dikirimkan ke wilayah kerja kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Anda berdomisili. Pengiriman selambatnya dilakukan 14 hari dan bisa dilakukan dengan cara kirim pos.
Apabila seorang wajib pajak hanya mengurus NPWP untuk persyaratan mendapatkan ajuan kredit di lembaga perbankan tanpa memahami hak dan kewajibannya, maka orang tersebut berisiko terkena sanksi. Manfaat yang dimiliki wajib pajak dari NPWP adalah sebagai syarat administrasi untuk memperoleh pelayanan umum, hingga persyaratan mengurus dokumen wajib untuk urusan bisnis.