Sebelum Investasi, Yuk Intip Cara Kerja Reksadana Secara Cepat

Selama ini anda telah mengenal atau sudah berinvestasi melalui reksadana. Namun, apakah Anda sudah mengetahui bagaimana cara kerja uang yang Anda investasikan melalui pembelian produk reksadana? Mengetahui cara kerja investasi reksadana sangat penting diketahui agar Anda sebagai investor mengetahui aliran dana yang anda investasikan. Berikut tahapan dari cara kerja reksadana.

Mekanisme Kerja Investasi Reksadana

Investor Menyetorkan Dana

Investor reksadana terdiri dari individu atau perusahaan, saat memutuskan berinvestasi ke reksadana, maka harus menginvestasikan dananya dengan cara membeli produk reksadana yang dikelola oleh manajer investasi. Berbagai produk dapat dipilih melalui aplikasi yang tersedia. Sebelum berinvestasi kenali produk reksadana yang akan dibeli agar tidak salah memilih.

Reksadana

Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau investor. Banyak unit atau produk yang ditawarkan oleh reksadana dimana masing-masing penyedia instrumen berbeda-beda. Setelah investor menyetorkan sejumlah dana ke pihak reksadana, kemudian dana yang disetor akan diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Dikelola Manajer Investasi

Manajer investasi adalah pihak yang berwenang untuk mengelola portofolio efek atau portofolio investasi kolektif bagi para investor. Dalam mengelola dana investor, manajer investasi harus merupakan pihak professional yang telah bersertifikasi dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tanggung jawab manajer investasi antara lain memastikan cara kerja reksadana berjalan secara baik dengan melakukan analisis, merumuskan strategi investasi, mempelajari pasar, dan hal lain yang dapat membantu investor memenuhi tujuan investasinya. Pihak ini juga harus mengusahakan semaksimal mungkin agar investasi menguntungkan dengan meminimalisir risiko.

Portofolio Efek

Portofolio efek adalah kumpulan efek yang dikelola oleh manajer investasi, berupa surat berharga, seperti saham, obligasi, tanda bukti utang, surat pengakuan utang, surat berharga komersial, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

Bank Kustodian

Bank kustodian merupakan lembaga keuangan yang bertanggung jawab menyimpan dan menjaga berbagai aset perusahaan investasi secara kolektif. Sehingga aset fisik investor disimpan melalui bank kustodian yang bekerja sama dengan manajer investasi.

Berdasarkan tugasnya, Bank kustodian akan membantu manajer investasi dalam mengelola portofolio efek terutama ketika terjadi transaksi, agar cara kerja reksadana bekerja maksimal. Bank kustodian harus mendapat izin dari Bank Indonesia (BI) dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kontrak Investasi Kolektif (KIK)

KIK adalah kontrak yang terjadi antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan (UP). Berdasarkan KIK, wewenang manajer investasi untuk mengelola portofolio investasi kolektif, sedangkan bank kustodian berwenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Nilai Aset Bersih (NAB)

Nilai Aset Bersih atau NAB adalah harga pasar saham pada skema reksadana yang dikurangi biaya administrasi (rasio pengeluaran). Karena harga saham mengalami perubahan setiap saat, maka NAB reksadana juga ikut berubah. Nah dari sini, investor dapat mengukur keuntungan atau kerugian investasi dengan membandingkan NAB reksadana saat ini dengan NAB awal ketika membeli unit reksa dana.

Sebagai contoh, Anda berinvestasi pada sebuah produk reksadana dengan NAB sebesar Rp.100.000,00. Kemudian dalam jangka waktu enam bulan, produk reksadana Anda meningkat ke angka Rp. 120.000,00. Hal ini berarti, cara kerja reksadana Anda berjalan dengan baik sehingga mengalami peningkatan sebanyak 20 persen pada periode tersebut.

Nah demikian cara kerja investasi reksadana. Banyak pihak professional yang terlibat dalam mengelola dana anda. Hal terpenting yang harus Anda lakukan ketika memilih berinvestasi di reksadana adalah memastikan agen penjual, manajer investasi, dan bank kustodian memiliki izin resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Leave a Comment