Begini Syarat dan Cara Membuat SIUP Sampai Tuntas

Bisniskuy.com – SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan suatu dokumen yang perlu dan harus dimiliki oleh orang perseorangan maupun badan usaha yang akan mendirikan suatu usaha dalam bidang perdagangan. Di artikel ini akan dijelaskan untuk Anda cara membuat SIUP sebelum memulai suatu usaha.

Pemilik dokumen SIUP tidak harus selalu pedagang dalam skala besar yang ruang lingkup perdagangannya hingga ke mancanegara, melainkan semua jenis usaha perdagangan. Meskipun usaha perdagangan Anda hanya dalam skala kecil. Sebelum membahas lebih jauh tentang SIUP, sebaiknya Anda ketahui terlebih dahulu jenis-jenis dari SIUP, berikut penjelasannya.

Jenis-jenis SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Jika Anda sudah memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), maka usaha Anda telah terdaftar secara legal. Dengan begitu, bisa dikatakan Anda sudah resmi dan sah dalam menjalankan usaha yang Anda tekuni. Jadi, sudah pasti SIUP sangatlah penting bagi usaha perdagangan.

Sebelum Anda mengajukan permohonan pembuatan SIUP, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu beberapa jenis dari SIUP (Surat Izin usaha Perdagangan) yang dikategorikan berdasarkan besaran modal dan kekayaan yang digunakan dalam pendirian usaha, berikut penjelasan lengkapnya.

  1. SIUP Mikro

SIUP Mikro merupakan SIUP yang diberikan untuk badan usaha yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta, nilai kekayaan tersebut tidak termasuk lahan/tanah dan bangunan usaha.

  1. SIUP Kecil

SIUP Kecil merupakan SIUP yang diberikan untuk badan usaha yang memiliki modal dan kekayaan bersih berkisar Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta, nilai kekayaan tersebut tidak termasuk lahan dan bangunan usaha.

  1. SIUP Menengah

SIUP Menengah merupakan SIUP yang diperuntukkan bagi badan usaha dengan modal dan kekayaan bersih berkisar Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, tidak termasuk lahan dan bangunan usaha.

  1. SIUP Besar

SIUP Besar merupakan SIUP yang diperuntukkan bagi usaha perdagangan yang memiliki modal dan kekayaan bersih senilai lebih dari Rp10 miliar, nilai tersebut tidak termasuk lahan/tanah dan bangunan usaha.

Pembuatan SIUP bisa Anda ajukan di Kantor Dinas Perdagangan baik untuk tingkat kabupaten atau kota. Namun, Anda juga bisa melakukannya di Kantor Pelayanan Perizinan, seperti di Kantor Badan Pelayanan Terpadu atau BP2T, apabila di daerah Anda telah tersedia.

Persyaratan Pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Sebelum Anda mengurus pembuatan SIUP untuk usaha perdagangan yang Anda jalankan, ada baiknya Anda mengetahui dan mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan administrasi pembuatan SIUP. Dokumen persyaratan tersebut tentu berbeda-beda, berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang dijalankan. Berikut penjelasan lengkapnya.

  1. Koperasi

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Darah (Pemda)
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  • Neraca Koperasi
  • Materai Rp6.000
  • Izin lainnya yang terkait, misalkan apabila usaha Anda menghasilkan limbah, maka Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah setempat.
  1. Perusahaan Perorangan

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemegang sahan perusahaan
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Neraca perusahaan
  • Materai Rp6.000
  • Izin lain terkait usaha yang dijalankan
  1. Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) apabila penanggung Jawab perusahaan berjenis kelamin perempuan
  • Fotokopi Akta Pendirian PT yang telah disahkan oleh menteri Hukum dan HAM
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Surat Izin Gangguan (HO)
  • Izin Prinsip
  • Neraca perusahaan
  • Materai Rp6.000
  • Izin teknis dari instansi terkait apabila diminta
  1. Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan/Pemilik Perusahaan
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi Perseroan Terbuka
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan Surat Persetujuan Status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
  • Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir

Perlu Anda ketahui, apabila tempat kegiatan usaha Anda bukanlah milik sendiri, maka berkas administrasi Anda harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidak keberatan penggunaan lahan/bangunan tempat usaha.

Surat izin tersebut ditandatangani oleh pemilik lahan/bangunan usaha dengan pelaku usaha sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara, tanda tangan tersebut haruslah bermeterai.

Cara Membuat SIUP

Apabila berkas persyaratan pembuatan SIUP telah lengkap, maka Anda harus melakukan langkah-langkah pengajuan pembuatan SIUP (Surat Izin usaha Perdagangan). Berikut penjelasan cara membuat SIUP.

  • Mengambil Formulir Pendaftaran

Awalnya, yang harus dilakukan yaitu mengambil formulir pendaftaran SIUP yang telah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan/Kantor Pelayanan Perizinan yang ada di tempat tinggal.

  • Pengisian Formulir Pendaftaran SIUP

Isilah formulir atau surat permohonan tersebut dengan benar dan lengkap, kemudian ditandatangani oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan di atas materai Rp6.000.

Periksalah formulir yang telah Anda isi tersebut. Pastikan bahwa data yang diisi sudah benar dan formulir telah terisi secara lengkap. Jika sudah terisi dengan lengkap dan benar kemudian fotokopi sebanyak 2 rangkap, lalu gabungkan dengan dokumen persyaratan administrasi lainnya yang sebelumnya sudah Anda persiakan.

Apabila berhalangan hadir, Anda bisa memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus prosedur pengisian formulir tersebut dengan melampirkan surat kuasa yang telah ditandatangani di atas materai oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan.

  • Membayar Biaya Pembuatan SIUP

Apabila proses pengisian formulir dan penggandaanya telah selesai, langkah selanjutnya yaitu melakukan proses pembayaran biaya pembuatan SIUP Anda. Biaya pembuatan SIUP berbeda-beda untuk setiap kota atau kabupaten, karena besaran biaya tersebut diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.

  • Pengambilan SIUP

SIUP akan selesai sekitar dua minggu setelah Anda melakukan proses permohonan SIUP. Apabila SIUP perusahaan Anda telah selesai, petugas dari pihak Kantor Dinas Perdagangan akan menghubungi Anda dan menginformasikan terkait pengambilan SIUP perusahaan Anda.

SIUP merupakan suatu bentuk legalitas dari sebuah usaha perdagangan dan harus Anda miliki apabila Anda ingin menjalankan usaha perdagangan. Dengan memiliki dokumen SIUP, usaha perdagangan Anda akan berjalan dengan lebih aman dan akan terhindar dari berbagai ancaman persoalan. Semoga artikel tentang cara membuat SIUP di atas bisa menjadi referensi bagi Anda. Selamat mencoba!

Leave a Comment